Assalamualaikum, dan Selamat Datang di Blog yang sederhana ini | Selamat Menunaikan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Saya Selaku Admin Reza Cyber Blog ingin mengucapkan Minal Aidzin Wal fa Izin Mohon Maaf Lahir dan Batin | Selamat Menikmati Artikel yang di sajikan Blog Ini, Terima Kasih Telah Berkunjung! Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya..
img
Banner

Pengertian Carding, Hacking, Cracking, Defacing

Updated at: 28 December, 2012

CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop

tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.


HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.

Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

DEFACING

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Judul: Pengertian Carding, Hacking, Cracking, Defacing
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown

Terima Kasih Atas Kunjungan sobat...
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hacking / Tips And Trik dengan judul Pengertian Carding, Hacking, Cracking, Defacing , dan Anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link https://reza-jkt48.blogspot.com/2012/12/pengertian-carding-hacking-cracking.html sebagai sumbernya, sebagai blogger yang baik tentu anda mengerti tata aturannya. Terima kasih!

1 Komentar untuk "Pengertian Carding, Hacking, Cracking, Defacing "

  1. I recently noticed your website back i are generally looking through which on a daily basis. You’ve got a loads of information at this site so i actually like your look to the web a tad too. Maintain the best show results!
    the best carding forum

    ReplyDelete

Silahkan tinggalkan komentar Anda tentang artikel ini,
Adapun peraturan berkomentar di Blog Ini, berikut ini :

1. Berkomentar jangan Out Of Topic
2. Tidak boleh komentar SPAM
3. Tidak boleh berkomentar dengan tujuan untuk PROMOSI
4. Tidak boleh berkomentar yang mengandung unsur SARA, porno, judi dll.
5. Berbicaralah dengan sopan dan tidak saling mencaci.

Silakan Berkomentar...
Terima kasih...

Back to Top